Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur Risma Yogi M Silalahi mengatakan, apabila ada pegawai terindikasi mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urine itu maka akan dilakukan penilaian terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, penilaian terhadap ASN dan tenaga harian lepas (THL) atau honorer yang terindikasi mengonsumsi narkoba setelah hasil tes urine dinyatakan positif dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, dan psikis residen.
Dengan pemeriksaan urine, kata dia, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap bahaya narkoba, mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan angka penyalahgunaan narkotika menurun.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait