BERAU, iNews.id - Seorang pria di Berau, Kalimantan Timur, berinisial MJ (18), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli adik iparnya yang berusia tujuh tahun.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari istrinya pada Rabu (28/9/2022) lalu.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga MJ ditangkap.
kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2021 dan terakhir di kediamannya, Selasa (20/9/2022).
"Awalnya tersangka melakukan tindakannya itu di rumah mertuanya, kemudian kejadian selanjutnya dilakukan di rumahnya sendiri,” katanya, Senin (3/10/2022) dikutip dari Humas Polda Kaltim.
Dalam setiap melancarkan aksinya, kata dia, tersangka mengiming-imingi korban dengan permen sedang untuk dalih perbuatan bejat itu dilakukan tersangka karena khilaf.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait