Seorang pria tukang isi air galon di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial UD alias DD ditangkap polisi karena mencabuli bocah tujuh tahun. (Foto: Hasyim Ilyas/iNews)

Kedua orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak pantas oleh pelaku langsung melaporkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Aanak (PPA) Polresta Samarinda.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Merapi, Samarinda Utara kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
 
saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network