Polres Kukar saat konferensi pers terkait pembakaran rumah yang menewaskan Davi mahasiswa baru asal Unikarta di Tenggarong, Kukar, Kaltim. (Foto: iNews/Dzul Ash)

Pelaku mengaku merasa terganggu dengan rumah-rumah yang kosong dan gelap yang menurutnya tidak memperhatikan keamanan lingkungan.

"Saya sering kali menegur warga, namun tak dihiraukan. Akhirnya, saya beri teguran dengan cara membakar rumah warga," ujar pelaku RC.

Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP jo. Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network