Polres Tarakan menangkap muncikari prostitusi online inisial AF (23) yang menawarkan perempuan untuk berkencan dengan tarif Rp1,2 juta. (Foto: ANTARA)

AF mengaku menjalankan bisnis terlarang ini sejak Desember 2022. Ada enam orang yang ditawarkan kepada pelanggannya.

Atas perbuatannya, AF ditetapkan menjadi tersangka prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang mengatur perbuatan sebagai muncikari.

Polisi juga menjerat AF dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp120 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network