Polisi menginterogasi wanita di Jambi yang jadi bandar sabu. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, sasaran kedua tersangka masih di wilayah Kota Jambi.

LN ini, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, JP warga kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestas Jambi.

Atas perbuatannya,  kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network