Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto saat konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di Bulungan. (Foto: Humas Polri)

FMS disebut telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Barang bukti yang disita memperlihatkan aktivitas pemurnian skala intensif. Kemudian emas olahan total 318,87 gram, timbangan digital alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi dan uang tunai Rp1.870.000.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” kata Dadan.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta Pegadaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network