Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku pembunuhan perempuan di jalan poros Tenggarong-Samarinda. (Foto: iNews)

Korban telah menikah dan memiliki dua anak. Sedangkan pelaku juga sudah berkeluarga dengan seorang istri di Bone, Sulawesi Selatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku kesal karena korban tidak mau menunjukkan isi handphone-nya, sementara N melihat handphone milik AA dengan bebas. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network