Sejumlah mahasiswa menggelar demo di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (8/3/2022). (Foto: Tsabita)

“Ini seperti menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penandatanganan itu seperti dipaksakan, agar memuluskan kepentingan segelintir orang,” imbuhnya.

Pihaknya mendesak seluruh pihak tekait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan uang rakyat.

“DPRD seharusnya tidak sembarangan dengan uang rakyat. Harus menggunakan regulasi yang benar. Jangan sampai salah jalan karena kepentingan segelintir orang,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Jahidin menyangkal ada penggantian Ketua DPRD Kaltim. Pasalnya rapat paripurna yang dilakukan pada tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Menurutnya hak penggantian Ketua DPRD Kaltim hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Itu tidak benar, surat yang ditandatangani partai itu tidak sah. Sampai saat ini, Makmur HAPK masih menjadi Ketua DPRD Kaltim,” kata Jahidin.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network