Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat ekspos kasus penjambretan yang sempat viral. (Foto: Humas Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Aksi penjambretan terhadap seorang bocah yang sempat viral di Jalan Rajawali 1, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur diungkap polisi. Pelaku berinsial AW (43) warga Jalan Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir diamankan usai lima hari pengejaran.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, AW ditangkap unit reskrim Polsek Sungai Pinang. Dia sebelumnya viral saat foto-fotonya beredar menjambret ponsel milik seorang bocah.

"Usai proses penyelidikan dan pengejaran, sesuai dengan ciri pelaku mengarah kepada AW yang diamankan di parkiran swalayan di Jalan Gatot Subroto saat sedang mengintai korban lainnya,” ujarnya didampingi Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, Minggu (23/1/2022).

Dari pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali melakukan penjambretan. Lokasinya dua kali di wilayah hukum Polsekta Sungai Pinang dan satu TKP di wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network