"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan anaknya tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa ini bahkan sampai viral di media sosial dan membuat netizen geram. Mereka menyebut pelaku sebagai anak durhaka.
"Anak durhaka. Otaknya cuma buat variasi aja jadinya kayak gitu," tulis @HeriWSaputro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait