Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: Antara)

"Pekerja itu kami daftarkan sebagai pemilih di TPS dekat lokasi bekerja, karena syarat untuk bentuk TPS khusus minimal ada 100 pemilih, " ujar Irwan Syahwana.

Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten PPU, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten PPU, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network