Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (8/8/2022). (Foto: Dok. Humas Mapolda Kaltara).

TARAKAN, iNews.id - Polda Kaltara melaksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Upacara dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (8/8/2022).

Upacara pemecatan dilakukan secara in absensia karena ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Kaltara dan seluruh personel Mapolda Kaltara.

Pemberhentian secara tidak hormat karena tiga personel Polda Kaltara itu desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri. Upacara PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

"PTDH tiga personel tersebut untuk memberikan deterence effect bagi personel lain dan mitigasi adanya pelanggaran serupa,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (8/8/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network