KUKAR, iNews.id - DPD PDIP Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Pilkada 2024. Penyerahan rekomendasi secara simbolis dilakukan di Kantor DPD PDIP Kaltim, Sabtu (24/8/2024).
Keputusan ini diumumkan di tengah polemik terkait kelayakan Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali. Pengumuman ini mengikuti keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024, yang secara resmi memastikan bahwa Edi Damansyah dan Rendi Solihin memenuhi syarat untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.
Selain itu, keputusan tersebut menegaskan posisi Edi Damansyah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024.
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kukar, M Suria Irfani menjelaskan, PKPU tersebut memperjelas status masa jabatan Edi Damansyah yang mulai dihitung sejak pelantikan pada 14 Februari 2019.
“Dengan keluarnya PKPU ini, kami pastikan bahwa Edi Damansyah baru menjalani satu periode masa jabatan, sehingga beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali," ujar Suria Irfani.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait