Oknum driver ojol yang mencabuli abg 15 tahun saat diamankan polisi. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Korban yang takut kejadian serupa akan terjadi lagi langsung melapor ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga HB ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan jaket berwarna hijau dan baju milik korban.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network