Selanjutnya, polisi menangkap HD, pemilik cairan yang disuntikan tersangka SH.
"Tersangka HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dia beli secara online," ucap Kapolresta.
Menurutnya, HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol berisi 1.000 mililiter. Harganya Rp100.000 per liter dengan ongkir Rp70.000.
Sebelumnya, Polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait