SAMARINDA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun Agung Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku adalah T (18) yang malu melahirkan anak di luar nikah.
T membuang bayinya pada Minggu (1/1/2023) dan menaruhnya di belakang rumah warga yang menjadi saksi penemuan bayi itu.
"Setelah kita lakukan interogasi pada anak pemilik rumah tersebut, kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa bayi itu adalah bayi yang dia lahirkan sendiri beberapa jam sebelumnya," kata Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto, Selasa (3/1/2023).
T sengaja membuang bayi yang baru dilahirkan itu karena takut orang tuanya mengetahui dirinya hamil di luar nikah hingga melahirkan. Dia mengelabui orang tuanya dengan tetap meminta pembalut tiap bulan.
"Jadi dalam hal ini orang tuanya benar-benar tidak mengetahui bahkan kaget anaknya melahirkan," kata Hari.
Sementara laki-laki yang menghamili T sudah pergi sejak usia kehamilan masih dua bulan. Namun identitas laki-laki tersebut telah diketahui.
"Kepolisian sudah mengantongi identitas pacar pelaku, tetapi dalam hal ini kita fokus pada kasus pembuangan bayinya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait