DENPASAR, iNews.id - Mobil tanpa sopir atau autonomous akan menjadi kendaraan resmi di ibu kota nusantara (IKN). Hal itu diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto.
"(Di) IKN kita akan gunakan, kebijakan autonomous," katanya dalam workshop inisiatif hijau di Nusa Dua, Bali, Minggu (13/11/2022).
Dia mengakui kebijakan kendaraan autonomous belum ada. Namun seiring dengan hadirnya mobil tanpa awak itu, regulasi akan segera diatur.
Pada tahap awal, kendaraan autonomous akan digunakan kementerian dan lembaga negara. Hal itu sesuai dengan konsep IKN yang futuristik.
Dalam lingkup besar, kendaraan autonomous bisa diterapkan untuk transportasi massal yang tadinya berbahan fosil menjadi kendaraan pintar berbasis listrik. Hal itu tentu akan menjadi lompatan yang luar biasa.
"Autonumous dulu hanya mimpi, ternyata sekarang sudah ada," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait