"Kejadian tanggal 11 Desember di Jalan Samarinda-Bontang ada kejadian yang korbannya adalah pejalan kaki kemudian warga dan tim mengejar pelaku dan kebetulan anggota Polsek Reskrim Pinang sedang melakukan pengecekan CCTV di suatu TKP yang dilintasi mereka. Melihat keanehan itu kemudian ikut mengejar," ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Rabu (24/12/2025).
Polisi menyita barang bukti narkotika seberat 104,9 gram dari pelaku. Barang tersebut diduga berasal dari pengedar di Samarinda.
Dia menegaskan, kedua pelaku kini dijerat pasal narkoba, sementara sang sopir turut dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait