JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berbeda dengan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, Bharada E memiliki banyak simpatisan yang biasa hadir di setiap persidangan.
Salah satu simpatisan Bharada E, Emi, mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhi hukuman jauh lebih rendah dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai hakim telah mendengar kejujuran yang disampaikan Bharada E selama persidangan.
"Terima kasih untuk hakim dan anggota majelis hakim lainnya. Mereka mendengar kejujuran seorang Richard Eliezer dan kami semua terima kasih dan salam untuk Pak Wahyu dan lainnya," kata Emi kepada iNews di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dia mengaku telah mengawal sidang Bharada E sejak Desember 2022 lalu. Dia mengaku senang atas vonis tersebut.
"Saya mengawal sejak Desember, udah lama. Saya senang banget, happy," kata dia.
Diketahui, Bharada E dinyatakan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait