Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba serta bermain judi daring. Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ada laporan dari salah satu warga yang rumahnya dibobol, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pada Sabtu itu kami berhasil mengamankan satu tersangka kemudian kami lakukan pengembangan muncul dua nama lagi," ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, Kamis (16/4/2026).
Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dia menegaskan, akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait