ilustrasi mayat (Foto: Ilustrasi/Ist)

Autopsi jenazah AL direncanakan pada pekan depan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Menurut Rihard, hasil autopsi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Apakah penyebab kematian karena penganiayaan itu atau ada sebab lain. Kalau sudah ada hasil (autopsi), kemudian kami akan simpulkan pasalnya,” ujarnya.

R ditangkap tim Polres Jatanras Kukar dan Polsek Kuaro di Kabupaten Paser. (Foto : iNews/Dzul Ash)

Diberitakan sebelumnya, AL diduga tewas karena penganiayaan brutal ayah tirinya, R. Istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban baru berani melaporkan hal tersebut ke polisi setelah lima bulan kematian anaknya.

Dia melaporkan kematian anaknya itu ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap R yang melarikan diri ke Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada 25 Februari 2023.

R telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network