SAMARINDA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltim diizinkan bekerja dari rumah pascalibur Lebaran 2022. Ini sesuai surat edaran Gubernur Kaltim tentang work from home (WFH) menyusul pandemi Covid-19 yang belum dicabut.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, edaran bekerja dari rumah atau WFH di lingkup Pemprov hingga saat ini masih berlaku.
Karena itu, Pemprov tidak perlu menerbitkan aturan baru menyusul instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo untuk memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah sepekan setelah libur Lebaran.
"Edaran dari Gubernur Kaltim tentang WFH kan belum dicabut, jadi masih berlaku. Tidak perlu dibuat aturan baru," katanya di Balikpapan, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta agar instansi pemerintah bisa memberlakukan WFH selama sepekan muai Senin (9/5/2022), pascalibur Lebaran 2022. Menpan juga menyarankan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengatur pembagian jadwal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Deni menambahkan, organisasi perangkat daerah dipersilakan menindaklanjuti penerapan WFH sesuai kondisi lingkungan kerjanya. Dia berharap, instruski ini bisa ditindaklanjuti mengingat pada saat bersamaan pandemi Covid-19 belum berlalu.
Berdasarkan data terkini, tidak ada lagi kabupaten dan kota berada di zona merah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait