Sabu asal Malaysia
Dia mengatakan, sabu itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Parepare, Sulsel melalui jalur laut dengan menumpang kapal KM Thalia.
Kedua pelaku yang ditangkap ini, sambungnya, mendapat imbalan untuk mengantar sabu tersebut sebesar Rp30 juta.
"Kedua wanita ini nekat membawa sabu sebanyak lima kg atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait