Polisi berhasil menggagalkan sabu 21 kg dalam boks ikan yang akan diselundupkan ke Sulsel. (Foto: Tangkapan layar/iNews)

 
Barang bukti sabu berserta pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku J mengaku bahwa sudah dua kali membawa sabu tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta. sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP). 

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network