Barang bukti sabu berserta pelaku kemudian dibawa petugas ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku J mengaku bahwa sudah dua kali membawa sabu tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta. sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP).
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait