Korban yang mengalami luka tusuk akibat pisau lipat yang digunakan pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pambelum Palangka Raya untuk diberikan pengobatan dan masih menjalani perawatan.
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku MF dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait