Seorang pengunjung karaoke di sebuah warung remang-remang Palangka Raya, ditikam pemuda setempat dengan menggunakan pisau lipat. (Foto: Ilustrasi penikaman/Ist)

 
Korban yang mengalami luka tusuk akibat pisau lipat yang digunakan pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pambelum Palangka Raya untuk diberikan pengobatan dan masih menjalani perawatan.

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.

"Pelaku MF dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network