Dia memastikan seluruh pihak yang terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai porsinya masing-masing.
“Untuk dua pelaku anak di bawah umur akan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait