PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur meminta semua partai politik (parpol) bersiap untuk pendaftaran pemilu 2024. Pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 akan dimulai tahun 2022 ini.
"Kami harapkan parpol agar menyiapkan yang berkaitan dengan calon peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Sabtu, (5/2/2022).
Dia mengatakan pendaftaran ini merupakan tahapan awal dari pemilu 2024. Dia mengatakan pendaftaran parpol peserta pemilu akan dilaksanakan mulai 1 sampai 7 Agustus 2022.
Sementara penetapan daerah pemilihan mulai dilakukan 1 Januari sampai 9 Februari 2023. Kemudian pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD dijadwalkan 1 sampai 14 Mei 2023. Lalu untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 1 sampai 21 Juni 2023.
"Proses penetapan daerah pemilihan tidak bisa diputuskan KPU sendiri, harus dibahas bersama pemerintah pusat maupun DPR," ucapnya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan KPU Pusat menerbitkan peraturan KPU atau PKPU sebagai landasan petunjuk dan mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024. KPU Pusat bakal melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR untuk membahas PKPU tersebut.
Menurutnya dokumen rancangan PKPU sudah disusun KPU Pusat dan diperkirakan akan disahkan pada Februari 2022. Seperti diketahui jadwal pemilu serentak telah diputuskan yakni tanggal 14 Februari 2024.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait