JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu tersangka adalah Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Adapun tersangka lain yaitu Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dan kawan-kawan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Saat ini, Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih mendalami terkait aliran uang yang diterima Abdul Gafur dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan bupati nonaktif tersebut.
Pemberi suap kasus tersebut adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait