Seorang gadis di Samarinda diperkosa pamannya hingga hamil lima bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban sekarang hamil lima bulan," ucapnya.

Iptu Teguh mengungkapkan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.

"Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah. Tetapi langsung dibantah korban, yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," ujarnya. 

Saat ini, Iy sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network