Titik Nol di kawasan IKN Nusantara. (ANTARA / M Ghofar)

Menurut Bambang, ketiga perusahaan tersebut sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun kemitraan pembangunan di IKN Nusantara menggunakan skema KPBU atau public private partnership.

Bambang menambahkan, perumahan termasuk dalam skala prioritas dalam tahapan pembangunan di IKN Nusantara. Berikutnya dengan penyediaan air minum, instalasi listrik, telekomunikasi, pengolahan limbah dan transportasi.

"Berikutnya yang high priority ada sekolah, rumah sakit, lifestyle facilities, olahraga, kemudian taman-taman. Mal untuk pekerja mencari leisure'hiburan," kata Bambang.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network