JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Keputusan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo banyak mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya yakni Gus Miftah.
"Menjawab rasa keadilan?. Semoga menjadi tonggak sejarah pengadilan Indonesia lebih adil," tulis Gus Miftah dalam akun Instagramnya.
Setelah itu, Gus Miftah pun meminta warganet untuk memberikan tanggapan atas keputusan itu.
"Bagaimana menurut kalian?," katanya.
Postingan Gus Miftah ini pun mendapat tangapan dari warganet.
Akun Ryxn3 mengomentari bahwa dirinya sangat bersyukur dengan keputusan tersebut.
"kalau emg bener . aku Alhamdulillah bangettt," katanya.
Akun Beketedy meminta Ferdy Sambo untuk ditembak mati. Namun dia juga meminta hukuman serupa juga diterapkan kepada para koruptor.
"Harusnya tembak mati...berlaku jg buat koruptor...kemajuan dlm putusan hukum di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, akun Sherly_pranti mendoakan agar hakim yang memutus Ferdy Sambo hukuman mati untuk dilindungi.
"Yaaa Allah Lindungi Pak Hakim dan klgga ny," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait