Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi naik ke penyidikan. (Foto: Humas Polri)

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah orang karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak dalam sebuah videonya yang viral di media sosial

Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat Dayak sebagai warga asli Kalimantan. 

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya itu melalui video. Dia menjelaskan, diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network