Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp5,7 miliar kepada Abdul Gafur Mas'ud, sedangkan Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun sembilan bulan penjara dan membayar denda denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan.
Kemudian mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya Edi Hasmoro divonis empat tahun sembilan bulan penjara dan wajib membayar denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan, sedangkan Jusman dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan.
Sementara mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan, serta kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait