Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan jadi tersangka kasus proyek septic tank. Saat ini, keduanya dititipkan ke Lapas Kelas II Nunukan. (Foto: Usman Coddang/iNews)

NUNUKAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dua nama tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Kedua tersangka yakni ZS dan EI.
 
Diketahui, kedua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ZS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan septic tank pada tahun 2018.

Sedangkan EI, mantan Kabid PKP pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Pertamanan Kebersihan dan Pertanahan.
  
Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Kejari Nunukan.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network