Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Sonny Henrico Persaulian Sirait (Dzul Ash/MNC Portal)

Dia menambahkan, sudah empat anggota kepolisian orang yang tengah menjalani sanksi.

"Mereka juga sudah diberi sanksi dari satuannya,” terang Yusuf. 

Terkait motif pengeroyokan dilakukan para tersangka kepada korban karena penghuni baru, istilah lainnya dipelonco sesama tahanan. 

"Memang kalau untuk motif setelah kami dalami karena tahanan ini (korban) baru masuk. Biar tersangka dihargai tahanan lain tapi tidak berpikir akibatnya sampai sefatal itu," kata dia.

Dari lima tersangka, mempunyai peran masing-masing. Mereka ada yang menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban.

Bahkan di antara tersangka ada yang mengaku memukul sekali. Namun, ada juga yang mengaku memukul korban hingga belasan kali.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network