Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta saat ekspos kasus waria tewas usai implan payudara. (Foto: iNews/Mukmin Azis)

Selanjutnya, polisi meringkus HD, pemilik cairan yang disuntikan oleh tersangka SH.  Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang ia beli secara online.

HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100.000 per liternya dengan ongkir Rp70.000," ungkapnya. 

Sebelumnya, polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta yang membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network