Menurutnya, DPD mendorong pemerintah pusat memperkuat penanganan di lapangan, memastikan perlindungan kesehatan warga, serta meningkatkan dukungan bagi daerah yang terdampak kebakaran.
"Karena kan sekarang sudah berkembang sampai ke Maluku. Kalau bencana nasional ya didorong sama kami (DPD), artinya kita hanya sebagai pendorong tapi untuk memutusan kebijakan, tetap di pemerintah pusat," ujar Aji Mirni, Sabtu (24/10/2026).
Usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dinilai perlu dipertimbangkan dengan melihat skala kebakaran, besarnya dampak terhadap masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Hingga kini, penetapan status tersebut menjadi salah satu hal yang didorong DPD agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terpadu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait