Kini, kakek berusia 80 tahun tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, KSR dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait