Kemudian, satu unit handphone dan tablet yang digunakan untuk komunikasi bertransaksi, satu lembar catatan bertuliskan angka, dan satu lembar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA beserta resi penarikannya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Tarakan Barat.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 juta," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait