Pemuda di Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga menjadi muncikari yang menjual remaja sebagai PSK di MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

“Pada saat melakukan pengecekan di TKP, didapati sepasang laki-laki dan perempuan di dalam kamar setelah dilakukan pengecekan identitas diketahui bahwa perempuan tersebut masih di bawah umur,” kata Eko.

Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp100.000.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network