Jemaah haji ditangkap polisi sepulang dari Tanah Suci diduga DPO kasus TPPO. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Dengan penangkapan AD, total saat ini ada 19 tersangka yang sudah diamankan Polda Kaltara. Sementara total korban yang berhasil diselamatkan polisi sebanyak 148 orang.

Saat ini AD telah diserahkan ke Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network