Polresta Balikpapan saat ekspos pelaku pencurian perhiasan artis Dewi Perssik. (Foto: iNews Balikpapan/Roy M)

“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, itu katanya penumpang pesawat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman. Makanya masih kami kembangkan terus kasusnya,” ucapnya.

Raibnya perhiasan Dewi Perssik diketahui saat dia tiba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta. Saat itu Dewi Perssik baru saja melakukan penerbangan dari Kota Balikpapan. Keberadaannya di Kota Beriman untuk mengisi acara salah satu partai politik pada Sabtu (18/6/2022).

“Kejadian itu dilaporkan asisten Dewi Perssik di Polresta Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Juli lalu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugiaan sekitar Rp100 Juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku RS saat ini ditahan di Rutan Polresta Balikpapan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network