Seperti diketahui dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster.
Klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.
Kemudian klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan, serta klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.
Klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian dan klaster kelima adalah lembaga non-struktural, sedangkan terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait