RSUD Sepaku, salah satu aset Pemkab Penajam Paser Utara yang berada di lokasi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Dalam melakukan pencatatan aset milik pemkab, instansinya telah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan dan lainnya.

"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku, pemkab setempat akan meningkatkan pengamanan aset daerah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network