Dalil tentang kesunnahan puasa 9 Muharram adalah hadits berikut ini.
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِل إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَال ابْنُ عَبَّاسٍ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِل حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rasulullah SAW bersabda,"Tahun depan insyaallah kita akan puasa pada hari kesembilan. " Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Belum sampai ke tahun depan Rasulullah SAW telah wafat". (HR. Muslim)
Jika melihat lahiriyah hadits tersebut, puasa Tasua 9 Muharram memang belum sempat dikerjakan Nabi SAW. Namun Rasulullah SAW sudah merencanakannya, sehingga para ulama umumnya sepakat Puasa 9 Muharram termasuk puasa yang disunnahkan.
Demikian penjelasan hikmah puasa Tasua 9 Muharram yang perlu muslim ketahui sebagai pembeda ibadah puasa kaum Yahudi.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait