Dalam kemitraan itu, sambungnya, petani memilih harga pasar yang menjadi acuan pembayaran TBS sehingga mereka harus mengikuti harga pasar.
"Karena pada saat itu sebelum harga TBS anjlok, harga pasar lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah. Saat ini harga TBS berdasarkan penetapan Pemprov Kaltim di kisaran Rp2.500," jelas Djoko.
Sementara itu, Ketua KUD Tani Subur Desa Rangan Kecamatan Kuaro Chandara mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa melainkan mengikuti harga pasar yang berlaku saat ini. "Kalau di PT BWS harganya Rp1.050 per kilogram,” akunya.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait