Pemprov Kaltim menyatakan bahwa proses pengadaan melalui LPSE merupakan bentuk transparansi kepada publik. Meskipun nilai Rp8,5 miliar tersebut memicu pro dan kontra, Gubernur memastikan bahwa pengadaan ini bertujuan untuk menunjang fungsionalitas dan kewibawaan jabatan kepala daerah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, perencanaan tersebut telah melalui kajian kebutuhan serta mempertimbangkan efektivitas tugas gubernur di lapangan. Menurut dia, kondisi geografis Kaltim yang menantang membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tangguh.
"Pak Gubernur berkomitmen untuk memantau langsung setiap permasalahan di pelosok. Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu, dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif," ujar Sri Wahyuni.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait