Bacawapres Gibran Rakabuming Raka saat menjalani tes kesehatan. Gibran bisa saja digantikan karena ada potensi tidak memenuhi syarat. (Foto: Antara)

Jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Pelaksanaan RDP belum bisa digelar karena sedang reses.

Hasim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR agar segera melakukan RDP. "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR. Kami sudah ngirim surat," katanya. 

"Ya membacanya mestinya kan bagaimana rumusan bagaimana dalam amar putusan MK tersebut bahwa salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilu atau pilkada," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network