Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis saat gelar perkara ayah perkosa anak kandung (Foto: dok Polsek Derawan)

Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network